Bapenda Karawang Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadhan 1446 H

Dalam rangka menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menerapkan perubahan jam.--
KARAWANG – Dalam rangka menyesuaikan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menerapkan perubahan jam operasional layanan. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan penyesuaian tersebut, jam operasional Bapenda Karawang selama Ramadhan akan berlangsung sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: 06.30 - 14.00 WIB
- Jumat: 06.30 - 14.30 WIB
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang ingin mengurus administrasi pajak dan pelayanan lainnya di Bapenda Karawang diimbau untuk menyesuaikan kedatangannya agar tetap mendapatkan layanan optimal.
“Kami menyesuaikan jam operasional ini agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif,” ujar perwakilan Bapenda Karawang.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan Bapenda untuk mempermudah akses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: